BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi pada 24 Oktober 2023 di Jalan Raya Jurusan singaraja-gilimanuk km 34.800 meter, tepatnya di wilayah Banjar Dinas Celukan Bawang,Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Kecelakaan tersebut melibatkan antara sepeda motor dengan truck. akibat dari kejadian tersebut, menimbulkan dua korban meninggal dunia, a.n. kadek Setiawan (40 thn) dan putu astuti dewi (19 thn),alamat di Banjar Dinas Pawitra Desa Umeanyar Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng.
Berawal dari truck isuzu yang datang dari arah timur menuju ke barat,hendak mendahului sepeda motor yang searah dan ada di depannya, pada saat melintas di TKP dari arah berlawanan datang sepeda motor korban Kadek Setiawan dengan membonceng anaknya Putu Astuti Dewi, yang mengambil haluan telalu ke kanan, sehingga menabrak bagian depan samping kanan truck isuzu, sehingga terjadi laka lantas.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Luh Made Ernayani melalui Pelaksana Administrasi Tingkat I Samsat Pembantu Seririt Roby Septianto Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia dengan penuh kesigapan akhirnya sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada ahliwaris korban yaitu Istri korban yg bernama Komang Mastrini, melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri sah korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya (24/10/2023).[]