Jasa Raharja Sampaikan Santunan Meninggal Dunia Pada Korban Laka Lantas Jalan Samas-Bantul

PT Jasa Raharja

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul – Sdr. Galih telah melaksanakan kegiatan survey Ahli Waris korban meninggal dunia.

Diketahui Kecelakaan terjadi pada hari kamis Tanggal 06/12/2022 di Jalan JALAN. SAMAS TEPATNYA DI DSN. TANGKILAN DS. SUMBERMULYO, KEC. BAMBANGLIPURO, BANTUL, kecelakaan antara Sepeda Motor dengan Sepeda motor. Awalnya Korban an. Gunawan selaku pengendara Sepeda Motor di rawat di RSUD Panembahan Senopati namun tidak tertolong dan meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Sesuai dengan hasil survey santunan telah diberikan kepada istri an. Ngatini dan biaya Rumah Sakit telah di jaminkan kepada pihak Rumah Sakit. Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 34 tahun 1964, korban terjamin oleh jasa raharja sehingga berhak mendapat santunan luka-luka sebesar maksimal 20.000.000. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri keuangan ri nomor 16 tahun 2017 “Berdasarkan hasil survey keterjaminan korban, Korban meninggal dunia berhak atas santunan. Diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.

Galih juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara baik dalam pemenuhan kelengkapan berkendara seperti penggunaan helm/Seatbelt, berkendara dengan fokus dan hati-hati dan tak lupa tertib dalam kelengkapan administrative dengan membayar PKB/SWDKLLJ. []