BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Tanjungpinang – Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui Penanggung Jawab Samsat Tanjungpinang laksanakan Operasi DalRikWas (Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan) Pajak Daerah bersama Tim Pembina Samsat Tanjungpinang pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut KUPT PPD Samsat Tanjung Pinang Bapak Muhammad Hanafiah serta Bapak Bonny Leonardo selaku BAUR STNK Samsat Tanjungpinang. Operasi diselenggarakan di 2 (dua) titik strategis yaitu Jl. Basuki Rahmat tepatnya di Lapangan Pamedan dan JI. Suka Berenang, Tanjungpinang. Operasi rutin ini digelar guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Dari kegiatan tersebut terjaring kendaraan yang tidak taat pajak sebanyak 80 pengendara yang terdiri dari 59 kendaraan roda dua dan 21 kendaraan roda empat. Selain itu juga disediakan mobil Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat yang akan membayar pajaknya di lokasi, dari seluruh kendaraan yang terjaring ada sekitar 34 kendaraan yang membayarkan pajaknya di lokasi operasi dalrikwas.
Tim Pembina Samsat turut menghimbau masyarakat yang pajaknya telah mati bertahun-tahun untuk memanfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung mulai tanggal 16 Oktober 2023 sd. 18 November 2023. Program pemutihan pajak kendaraan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Kepri mulai dari menambah sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan program Pemerintah dan pembangunan daerah, mampu meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi pemilik dan pengendara kendaraan bermotor serta membangun dan memelihara jalan raya dengan meningkatnya moda transportasi umum.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui Penanggung Jawab Samsat Tanjungpinang, Miko Wardoyo menambahkan bahwa sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, santunan yang diserahkan Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor bersama Samsat.
Dengan adanya Operasi DalRikWas tersebut diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang sadar akan pajak dan selalu tertib dalam berkendara khususnya di wilayah Tanjungpinang.[]