
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dengan sepeda motor di tanjakan Tanah Putih Semarang, pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 19.30 WIB.
Kepala Jasa Raharja Cabang Semarang Manggala Aji Mukti mengatakan, seluruh korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50.000.000,- yang diserahkan kepada ahli waris sah dan korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000,- yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja dalam bentuk perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
”Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” kata Aji.
Kecelakaan itu bermula saat truk bermuatan kertas yang melaju dari arah selatan ke arah utara di Jl. Dr. Wahidin, Semarang, diduga saat jalanan menurun tidak dapat menguasai kendaraannya karena rem blong yang mengakibatkan truk mengenai median tengah jalan dan terguling menimpa kendaraan sepeda motor yang berjalan searah di sampingnya. Akibat kecelakaan tersebut 1 (satu) orang dinyatakan meninggal dunia dan 2 (dua) orang mengalami luka-luka. Seluruh korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Siloam, Semarang.
“Petugas kami telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk percepatan pelayanan dan penyerahan santunan, kami juga telah melakukan kunjungan ke TKP dan mendatangi rumah sakit guna melakukan melengkapi data korban,” tambah Aji.[]