Jasa Raharja Serahkan Santunan Ke Ahli Waris Korban Laka Di Jl.Undaan Tengah Kabupaten Kudus – Jateng

PT Jasa Raharja

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pati telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Umum wilayah desa undaan Tengah kecamatan Undaan Kabupaten Kudus – Jawa Tengah, pada tanggal 19 November 2022 pukul 18.00 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor sepeda motor dengan sepeda onthel. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Abdul Jalil beralamat di kecamatan Undaan Kan.Kudus – Jawa Tengah – mengalami luka serius dan dirawat di RS namun akhirnya meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pati Nurvi Murdiyanto Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pati kepada Ahliwaris korban istri korban an. Rukati melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 21 November 2022.

.Berdasarkan hasil survey dari petugas Jasa Raharja, bahwa korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Nurvi pada keterangannya (10/12/2022). []