
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Denpasar — Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Bali, Bapak Benyamin Bob Panjaitan, secara langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris korban insiden kecelakaan laut yang terjadi di alur masuk Pelabuhan Sanur, Denpasar, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Penyerahan santunan dilakukan pada hari ini, Rabu, 7 Agustus 2025, di kediaman korban yang beralamat di Jalan Hang Tuah, Sanur, Denpasar.
Korban atas nama Kadek Adijaya Dinata merupakan salah satu Anak Buah Kapal (ABK) pada Fastboat Bali Dolphin II yang tenggelam dalam insiden tragis tersebut. Setelah sempat dinyatakan hilang, korban akhirnya ditemukan pada tanggal 6 Agustus 2025 dalam kondisi meninggal dunia. Santunan diserahkan kepada ayah kandung korban selaku ahli waris yang sah.
“Atas nama keluarga besar PT Jasa Raharja, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa almarhum Kadek Adijaya Dinata. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ucap Bapak Benyamin Bob Panjaitan.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, bergerak cepat dalam proses penanganan serta penyerahan santunan sebagai wujud kehadiran negara dalam setiap musibah yang terjadi.
Penyerahan santunan ini merupakan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik yang cepat, tepat, dan mudah, serta memastikan hak masyarakat atas perlindungan dasar terpenuhi dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]