Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Pejalan Kaki Di Wanasari Kab.Brebes – Jateng

PT Jasa Raharja

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan raya Desa Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes – Jawa Tengah pada tanggal 17 November 2022 sekira jam 08.00 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan kontra antara kendaraan bermotor sepeda motor dengan pejalan kaki. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Robiah usia 52 Tahun beralamat di Kecamatan Wanasari Kab.Brebes – Jawa Tengah mengalami luka serius sempat di rawat di RSUD Margono Purwokerto namun akhirnya meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal Juni Panto Susilo Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tegal kepada Ahliwaris korban yaitu anak korban an. Susi Dwi Agustina melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 21 Desember 2022.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada anak korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Juni pada keterangannya. (22/12/2022). []