
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Kalimantan Tengah bergerak cepat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Menindaklanjuti laporan kecelakaan yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di KM 18 Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis pada Selasa (10/6) oleh Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin bersama Wakil Bupati Katingan, Firdaus, ST dan Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K. Santunan sebesar Rp50 juta tersebut diserahkan kepada ahli waris korban melalui mekanisme transfer bank, sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, yang mengakibatkan seorang ibu dan anaknya meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah melalui proses verifikasi dan koordinasi intensif dengan pihak kepolisian dan instansi terkait, Jasa Raharja memastikan bahwa hak santunan kepada keluarga korban dapat diberikan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyampaikan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja sebagai BUMN yang hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat bagi para korban kecelakaan lalu lintas. Proses penyerahan santunan dilakukan secara proaktif dengan sinergi bersama pihak kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait, guna memastikan hak korban dan ahli waris dapat segera terpenuhi.[]