Jasa Raharja Sulawesi Tenggara Koordinasikan Kepastian Jaminan Penumpang Kapal PT Belibis Putra Cabang Kolaka

PT Jasa Raharja

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Sulawesi Tenggara pastikan jaminan bagi penumpang angkutan kapal laut di PT Belibis Putra Cabang Kolaka, Selasa (24/01) oleh Dedy Darma, Petugas Jasa Raharja Kabupaten Kolaka. Kegiatan kunjungan ini rutin dilakukan dalam rangka memastikan keterjaminan penumpang, koordinasi terkait keselamatan awak dan penumpang didalam melakukan perjalanan serta giat CRM IWKL dalam rangka meningkatkan pendapatan bidang IWKL sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964.

PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sesuai program perlindungan dasar dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat laut maupun udara. Besaran Iuran Wajib diatur berdararkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara. []