
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Makassar – Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan, Bapak Mulyadi bersama jajaran dan Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol. Karsiman beserta jajaran, menghadiri seremonial secara hybrid pada Selasa, 9 September 2025 di Ditlantas Polda Sulawesi Selatan. Acara ini merupakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Jasa Raharja dengan Korps Lalu Lintas Polri. Perjanjian ini berfokus pada tiga pilar utama yaitu berbagi pakai data dan informasi, peningkatan kepatuhan dan keselamatan masyarakat di bidang transportasi, serta pelayanan santunan Jasa Raharja.
Sinergi antara Jasa Raharja dan Korlantas Polri diharapkan mampu menciptakan ekosistem keselamatan berlalu lintas yang lebih terintegrasi dan efektif. Melalui pertukaran data, penanganan kecelakaan dan proses klaim santunan akan menjadi lebih cepat dan akurat. Ini secara langsung akan menguntungkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.
Lebih dari itu, kerja sama ini juga mencakup upaya preventif. Jasa Raharja dan Korlantas Polri akan bersama-sama mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. Kampanye dan program-program yang dicanangkan diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, yang selama ini menjadi salah satu permasalahan serius di Indonesia.
Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan layanan publik yang prima. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan asuransi wajib akan dipantau lebih ketat, yang pada akhirnya akan memperkuat sistem perlindungan sosial bagi seluruh pengguna jalan. Kehadiran Kakanwil Jasa Raharja Sulawesi Selatan dan Dirlantas Polda Sulsel, Bapak Karsiman, dalam acara ini menunjukkan komitmen kuat dari kedua belah pihak untuk kolaborasi demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Sinergi ini menjadi bukti nyata komitmen Jasa Raharja dan Korlantas Polri untuk menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan humanis bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia. []