
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kanwil Sumatera Selatan melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ogan Ilir 1, Deri Kurniawan, bersama tim Samsat Ogan Ilir 1, menggelar sosialisasi intensif mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 pada hari senin, 26 Agustus 2025 di Kecamatan Indralaya Utara. Kegiatan ini disambut baik oleh Camat Indralaya Utara, Syaiful Anwar, SE., M.Si beserta jajaran staf kecamatan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat dan kemudahan yang diberikan oleh program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dalam sosialisasi ini, tim menjelaskan secara rinci tentang penghapusan PKB tahun lalu, denda pajak kendaraan bermotor, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu, serta pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Camat Indralaya Utara, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran tim Jasa Raharja dan Samsat. “Kami menyambut baik kegiatan ini. Dengan adanya sosialisasi langsung di kantor kecamatan, masyarakat kami bisa mendapatkan informasi yang jelas dan langsung bertanya jika ada kendala. Kami berharap masyarakat Indralaya Utara dapat memanfaatkan kesempatan baik ini,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan, menekankan pentingnya program ini bagi masyarakat, “Program ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Kami berharap seluruh warga di Kabupaten Ogan Ilir, khususnya di Kecamatan Indralaya Utara, dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.”
Selain mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak, Jasa Raharja juga tidak henti-hentinya mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara. “Tertib membayar pajak dan SWDKLLJ, Saat terjadi kecelakaan, Jasa Raharja hadir memberikan santunan kepada korban. Namun, yang terpenting adalah bagaimana kita bisa mencegah kecelakaan itu terjadi. Oleh karena itu, kami juga berpesan agar masyarakat selalu patuh pada peraturan lalu lintas, menggunakan helm atau sabuk pengaman dan berkendara dengan hati-hati,”[]