Jasa Raharja Tangerang Lakukan Survey Ahli Waris Laka Di Pondok Cabe Tangerang Selatan

PT Jasa Raharja

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Bertambah lagi korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Kali ini menimpa Fajar (67 Th) mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motornya pada hari senin tanggal 13 Februari 2023 di Lebak Bulus 2 Cilandak Jakarta Selatan. Setelah mengalami musibah tersebut korban dievakuasi dan mendapat perawatan di RSUP Fatmawati dengan jaminan yang diterbitkan Jasa Raharja. Namun ternyata Tuhan berkendak lain. Korban meninggal di RSUP Fatmawati pada tanggal 25 April 2023. Mendapat info dari Petugas laka Polres Metro Jaya Jakarta korban berdomisili di daerah Pondok Cabe, Ciputat, Tangerang Selatan, Petugas Samsat Online Cinere Fitriani melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan di Jl. Slada II, Pondok Cabe Tangerang Selatan guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Ibu Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperolaeh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.

Selain itu Ibu Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan. []