Jasa Raharja Tanjungpinang Dorong Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Melalui Pemilik Kendaraan Terlibat Laka Lantas di Wilayah Tanjungpinang

jasa raharja kepri

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – BATAM – Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang, melalui Petugas Mobile Service, Afwan Fatoni dan Penanggung Jawab Samsat Tanjung Uban, TB Pramana, melaksanakan pendataan dan penagihan kepada kendaraan bermotor yang terlibat laka lantas, pada hari Selasa (21/04/2025).

Penagihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan telah memenuhi kewajiban finansialnya terkait dengan asuransi sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964. Dana SWDKLLJ, yang dikumpulkan bersamaan dengan pembayaran PKB, merupakan sumber utama santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban laka lantas.

Kepala Cabang Tanjungpinang, M Nurul Subekti menyampaikan bahwa Jasa Raharja juga melakukan edukasi kepada pemilik kendaraan yang terlibat laka lantas mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Dengan tertib dalam pembayaran, pemilik kendaraan memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menerima santunan dari Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan.

Kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan keabsahan dan kelancaran penyerahan santunan kepada korban laka lantas, serta untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan terkait kendaraan bermotor. []