Jasa Raharja Tanjungpinang Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris Korban Laka Jalan Lintas Timur

Korban Laka Jalan Lintas Timur

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di JI. Lintas Timur, Kab Bintan, kepada suami sah korban berinisial A yang berdomisili di Jl. IR Sutami, Tanjungpinang, pada Senin (01/07/2024).

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 16:35 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial A, korban merupakan penumpang yang berboncengan dengan pengendara sepeda motor Honda Beat BP-3461-WF yang berjalan dari arah simpang pabrik gula hendak ke arah simpang KM 24, dari arah belakang datang sepeda motor Honda Vario BP-3077-BU yang berkendara sambil melihat kaca spion arah belakang tidak menyadari ada pengendara didepannya sehingga menabrak bagian belakang kendaraan Honda Beat yang menyebabkan pengendara dan penumpang terjatuh. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. A mengalami cedera berat dan dilarikan ke RSUD Kijang namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah korban yang berinisial R di kediaman ahli waris korban. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Nurul Subekti, melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No. 15 Tahun 2017.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]