
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja dalama perannya sebagai Badan Usaha Milik Negara, selain terlibat dalam melakukan proses santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang berada di darat, juga menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan yang berada di laut. Oleh karen itu, perlu edukasi kepada para masyarakat bahwa apabila terjadi kecelakaan kapal, maka Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal inilah yang disampaikan oleh Petugas Jasa Raharja Tojo Una-una, Alberto Peole pada tanggal 30 Juli 2024 dalam acara yang diselenggarakan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Ampana di Ball Room Hotel Pink Ampana.
Dalam kegiatan tersebut, petugas PT Jasa Raharja Tojo Una-una, Alberto Peole mengatakan bahwa PT Jasa Raharja mempunyai dua tugas pokok, yaitu Memberikan Santunan, kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan, serta Menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. “Salah satu dana yang kami Kelola yakni Iuran Wajib Kapal Laut yang dikutip setiap bulannya melalui operator kapal, di mana pengutipan tersebut guna melindungi para penumpang kapal.
Seperti yang kita ketahui, dasar penyerahan santunan PT Jasa Raharja yakni tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 1964, yang menyatakan bahwa tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.
“Kami menghimbau agar para kapal tertib dalam membayar iuran wajib kapal laut. Kami juga berharap semoga dalam perjalanan menggunakan kapal laut, penumpang dalam keadaan aman dan nyaman, dan selamat sampai tujuan.” Tutup Alberto. []