
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Wilayah Bali melalui Kepala Sub Bagian Iuran Wajib, Irvan Pamiliana, beserta staf turut serta dalam Apel Gelar Pasukan pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian angkutan Lebaran tahun 2025 (1446 H). Apel tersebut berlangsung di UPT Terminal Penumpang (Terminal Ubung), Kota Denpasar, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Apel Gelar Pasukan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh pihak terkait dalam mengawal kelancaran dan keselamatan angkutan umum selama periode mudik dan balik Lebaran. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Perhubungan, Kepolisian, Jasa Raharja, serta unsur terkait lainnya guna memastikan moda transportasi darat beroperasi dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Irvan Pamiliana, selaku Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Jasa Raharja Wilayah Bali, menyampaikan bahwa keikutsertaan Jasa Raharja dalam apel ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pengguna angkutan umum. “Jasa Raharja hadir untuk memastikan bahwa setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi telah memenuhi kewajiban Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), sehingga para penumpang terlindungi dalam perjalanan mereka,” ujar Irvan.
Selain itu, Jasa Raharja juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum, termasuk pengecekan kelayakan kendaraan dan kepatuhan administrasi guna mengurangi risiko kecelakaan selama periode Lebaran. “Kami juga mengimbau kepada seluruh operator angkutan umum untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tambahnya.
Melalui Apel Gelar Pasukan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama dalam menciptakan arus mudik dan balik yang lancar serta memastikan keamanan para pengguna jasa angkutan umum. Jasa Raharja Wilayah Bali berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]