
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Di rumah duka Dusun Leogolo, Desa Debululik, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, pada Senin (26/05/2025) dilaksanakan survey keabsahan ahli waris korban kecelakaan oleh PT Jasa Raharja Kabupaten Belu. Kegiatan survey tersebut dipimpin oleh Saverius Pascalish da Santo, selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Atambua, guna memastikan bahwa santunan kematian kepada ahli waris tiga korban dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejadian tragis terjadi pada hari Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.10 WITA, di Jalan Raya Atambua-Lasiolat, tepatnya di Baulenu, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Menurut keterangan, kecelakaan melibatkan sebuah Suzuki Pick Up hitam melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Lasiolat menuju Atambua, membawa tiga penumpang. Sesampainya di lokasi, pengemudi memutuskan mengambil jalur kanan, sehingga terjadi tabrakan dengan sepeda motor Honda Revo yang dikendarai oleh F.B. dengan dua penumpang, I.T.M. dan A.J.T. Benturan keras antara bagian depan sepeda motor dan sisi kanan kendaraan pick-up menyebabkan F.B. beserta penumpangnya meninggal dunia, sementara beberapa penumpang dari kendaraan pick-up mengalami luka ringan.
Tanpa menunda langkah, Saverius langsung turun ke lapangan untuk memverifikasi keabsahan ahli waris dari ketiga korban. Korban dengan inisial F.B., I.T.M., dan A.J.T. merupakan sepupu yang, sesuai adat setempat, dihimpun di satu rumah duka dan direncanakan akan dipakaman bersama di liang lahat yang sama. Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, satu-satunya ahli waris yang berhak menerima santunan adalah ibu kandung dari masing-masing korban, dengan nilai santunan sebesar Rp50 juta per orang.
“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban. Kami juga menghimbau agar seluruh masyarakat selalu menggunakan helm dan mematuhi peraturan lalu lintas agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Saverius dengan penuh empati.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga keabsahan klaim santunan kematian serta memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris. Proses verifikasi dilakukan secara cermat dan transparan untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kecelakaan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan penggunaan alat keselamatan seperti helm, diharapkan angka kecelakaan serta korban fatal dapat ditekan, membawa dampak positif bagi ketertiban dan keselamatan di jalan raya.[]