
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Pada hari Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, terjadi kecelakaan di Jalan Trans Utara Ende–Wewaria, tepatnya di Dusun Potu, Desa Mautenda Selatan, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende. Kecelakaan bermula ketika pengemudi berinisial TRD, yang mengendarai mobil Mitsubishi Colt Diesel Tunas Baru berwarna merah, melaju dari arah Wewaria menuju Ende dengan kecepatan sedang. Saat mendekati sebuah tanjakan, secara tiba-tiba muncul sepeda motor Yamaha Jupiter Solo berwarna hitam yang dikemudikan oleh korban berinisial RPRM, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan. Akibat tabrakan di tengah jalan, korban mengalami luka fatal dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Hasil survei awal yang dilakukan oleh Kantor Cabang Ende mengungkapkan bahwa korban merupakan warga Kota Kupang. Menindaklanjuti temuan ini, dalam koordinasi antara Kantor Wilayah NTT dan Kantor Cabang Ende, petugas Mobile Service Kantor Wilayah NTT, Naufal Hakim Salim, bersama staf pelayanan Tri Kurniati Rohi dan Godam Yohanes S. Mira Kaho, segera mengunjungi rumah duka korban yang terletak di Jalan Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang pada hari Senin, 20 Mei 2025. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan survei langsung kepada keluarga korban guna memastikan identitas ahli waris yang sah.
Berdasarkan hasil survei lapangan, telah ditetapkan bahwa ahli waris yang sah adalah orang tua korban. Sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, ahli waris berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Keputusan ini diambil guna memastikan hak keluarga korban terpenuhi secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memahami bahwa setiap keluarga berhak mendapatkan kepastian dan keadilan, terutama di saat-saat sulit seperti ini. Melalui kunjungan langsung ke lokasi duka, kami berupaya memastikan validitas setiap informasi serta mendampingi keluarga korban dalam proses penerimaan hak mereka. Survei menyeluruh ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Naufal Hakim Salim.
Langkah PT Jasa Raharja NTT ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menegakkan keadilan serta memberikan kepastian atas hak-hak ahli waris korban kecelakaan. Prosedur survei yang dilakukan secara cermat dan langsung ke lokasi duka menjadi bukti keseriusan dalam menjaga integritas pelayanan kepada masyarakat.
Kejadian ini juga mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi batas kecepatan yang berlaku dan menyesuaikannya dengan kondisi jalan. Penggunaan alat keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, serta menjaga jarak aman antar kendaraan adalah langkah krusial guna menciptakan situasi berkendara yang lebih aman dan mencegah tragedi serupa di masa depan.[]