BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan melaksanakan program pencegahan kecelakaan, berbagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan dan sosialisasi himbauan keselamatan berlalu lintas digencarkan serta sosialisasi terkait adanya program pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memberikan Relaksasi Pajak berupa Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ kepada pemilik kendaraan bermotor.
Hal tersebut, menjadi hal yang melatarbelakangi diadakannya giat Safety Campaign dan Sosialisasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor oleh Bapak Kepala Perwakilan Palopo, Suhardi Popang, ST, MM pada Hari Minggu, 4 Agustus 2024 di Gereja Bethel Tabernakel Lamasi Kab.Luwu .
Dalam kesempatan itu, turut disampaikan jumlah santunan yang telah diserahkan kepada masyarakat korban laka lantas untuk wilayah kerja PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo. Memperhatikan semakin meningkatnya jumlah korban laka lantas, PT Jasa Raharja turut prihatin dan tergerak untuk fokus dalam melakukan berbagai upaya pencegahan laka lantas.
Disampaikan juga bahwa adanya kebijaksanaan yang diberikan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yakni Pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ ini dilaksanakan mulai dari 01 Agustus hingga 31 Agustus 2024 berlaku diseluruh Kantor Bersama Samsat dan Gerai Samsat di wilayah Sulawesi Selatan. Program relaksasi pajak ini berupa, Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu.
Serta penyampaian mengenai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Suhardi Popang, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dari PT Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu. “Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini, edukasi terhadap kecelakaan dan faktor-faktor penyebabnya dapat disampaikan berantai kepada rekan maupun keluarga peserta dan dengan kesadaran akan tertib lalu lintas akan membawa kepada zero accident ataupun menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas, serta Kami berharap melalui relaksasi pajak, pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor ini agar masyarakat memanfaatkan program ini yang dimulai sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus tahun 2024 dengan baik”.[]