
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Padang, 15 Juli 2025 – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat menyalurkan santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas sebesar Rp 37 Miliar selama periode Semester I Tahun 2025 dari awal Januari 2025 sampai dengan akhir Juni 2025.
Santunan yang disalurkan selama periode tersebut adalah untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 14,9 Miliar, untuk korban laka lantas baik di wilayah Provinsi Sumatera Barat maupun di luar Provinsi Sumatera Barat yang Ahli Warisnya berdomisili di Provinsi Sumatera Barat dengan nominal santunan setiap korban meninggal dunia adalah Rp 50 juta serta korban luka-luka sebesar Rp 21,5 Miliar dengan nominal santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja, Teguh Afrianto, menyampaikan “Jumlah penyaluran santunan korban laka lantas di Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan untuk korban meninggal dunia sebesar lebih kurang Rp 1,7 Miliar atau 12,87% dan untuk korban luka-luka Rp 4 Miliar atau 23,02% dibandingkan periode yang sama Tahun 2024” ujar Teguh.
Ia juga menambahkan, bahwa nominal santunan korban laka lantas yang diberikan santunan juga mengalami peningkatan untuk meninggal dunia dan korban luka-luka dibandingkan periode yang sama Tahun 2024. “Meningkatnya jumlah santunan korban laka lantas terutama pada korban luka-luka juga diakibatkan oleh meningkatnya tingkat fatalitas dan cedera yang dialami korban sehingga berpengaruh terhadap besaran biaya rawatan di rumah sakit yang diperoleh korban” tambah Teguh.
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di Wilayah Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan tindakan preemtif dan preventif ke seluruh lini masyarakat. Diharapkan dengan melakukan dua pendekatan tersebut dapat menekan angka laka lantas dan mengurangi tingkat fatalitas korban laka lantas yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat.
Dalam upaya percepatan pemberian jaminan kepada korban laka lantas di Provinsi Sumatera Barat, Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat juga telah bekerjasama dengan 55 Rumah Sakit yang ada di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat, sehingga korban kecelakaaan lalu lintas yang di rawat di Rumah Sakit segera mendapatkan kepastian jaminan.
Dan sebagai bentuk dalam mendukung Inklusi keuangan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat telah bekerjasama dengan Perbankan dengan menerapkan penyerahan santunan dilakukan secara cashless (non tunai) dan memastikan bahwa santunan yang disalurkan utuh dan tidak ada pemotongan/biaya. Tak lupa, Teguh menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang telah membantu Masyarakat dalam percepatan penyelesaian santunan dengan mempercepat penerbitan Laporan Polisi (LP) yang merupakan dokumen dasar untuk pembayaran santunan Jasa Raharja.
Berkolaborasi dengan stakeholder terkait, Jasa Raharja terus menghimbau kepada pengguna jalan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam perjalanan serta selalu mematuhi aturan lalu lintas serta himbauan agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu yang didalamnya juga termasuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai UU No. 34 Tahun 1964 untuk memastikan ketersediaan dana santunan korban kecelakaan lalu lintas.
Dan juga, supaya masyarakat pemakai transportasi umum agar menggunakan transportasi umum yang sah dan legal untuk dapat terlindungi program dana kecelakaan penumpang umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai UU No. 33 Tahun 1964. Sebagai penutup, Jasa Raharja mendukung Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan dan mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat.
Kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernuryaitu Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Tahun Sebelumnya, Bebas Denda Pajak Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ke-2). Bebas Pajak Progresif, dan Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-Tahun Lalu. Program ini dilaksanakan mulai tanggal 25 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025, oleh karena itu himbauan untuk masyarakat yang ada di Provinsi Sumatera Barat agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan jangan sampai terlewat. []