
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Karimun – Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau kembali melaksanakan kegiatan pelayanan pengobatan dan kesehatan gratis yang bertempat di Pelabuhan Karimun, pada Rabu (26/03/2025). Kegiatan pelayanan kesehatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi kenyamanan Posko PAM Lebaran Wilayah Kabupaten Karimun yang diberikan secara gratis dan sebagai perwujudan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan laut di Karimun, khususnya masyarakat yang akan melaksanakan mudik pada H-5 Lebaran menuju beberapa daerah tujuan.
Sinta Marito, Petugas Jasa Raharja yang betugas menjelaskan “Pemeriksaan kesehatan gratis yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja Kepri ini meliputi pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol, kondisi fisik, konsultasi kesehatan umum, dan lainnya yang berkaitan dengan kesehatan. Tidak hanya pemeriksaan, pemudik dan awak operator kapal yang sakit dan membutuhkan pengobatan juga diberikan obat-obatan secara gratis sesuai dengan diagnosis yang diberikan oleh tim medis Puskesmas Tanjung Balai Karimun di Posko Pelabuhan Karimun”.
Dr Riska, mewakili Puskesmas Tg. Balai Karimun menyampaikan “Kami dan jajaran menyampaikan rasa terima kasih atas kolaborasi dan kerjasama dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis. Kami berharap kegiatan MUKL ini dapat memberikan manfaat lebih bagi para penumpang kapal laut. Dengan mengetahui kondisi kesehatan secara berkala, masyarakat dapat lebih waspada dan menjaga kesehatan tubuhnya. Kesehatan yang prima akan sangat mendukung keselamatan dalam berkendara”.
“Pada pagi hari ini, kami juga meminta bahwa setiap pendaftar kegiatan MUKL ini mendownload dan mensosialisasikan aplikasi Jasa Raharja yaitu JR Safety Road bagi masyarakat umum yang hadir dan turut serta dalam kegiatan kita”, tambah Sinta.
PT Jasa Raharja juga selalu menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Riau khususnya pengguna lalu lintas jalan untuk mengikuti rambu lalu lintas dan peraturan berkendara sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga kondisi fisik yang baik dan memastikan setiap orang dalam kondisi baik untuk perjalanan.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. []