Kolaborasi Keselamatan: Jasa Raharja Berau dan Stakeholder Gelar RampCheck Kapal

Gelar RampCheck Kapal

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam upaya mendukung keselamatan transportasi air, PT Jasa Raharja Cabang Berau melakukan ramp check pada sejumlah kapal penumpang dan wisata di Pelabuhan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di perairan setempat memenuhi standar keselamatan dan kelayakan berlayar. Rabu (04/06/2025).

Kegiatan ini melibatkan sinergi antara Jasa Raharja Berau ,KUPP Tanjung Redeb, Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Polairud Polres Berau, TNI AL, serta pemilik dan motoris speedboat.

Jasa Raharja Cabang Tarakan yang diwakili PJ Samsat Berau, Dahlan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program perusahaan dalam mengurangi risiko kecelakaan di perairan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kapal penumpang atau wisata yang beroperasi memenuhi standar keselamatan. Ini penting untuk melindungi nyawa penumpang dan awak kapal,” ujarnya.

Secara terpisah Kakanwil PT. Jasa Raharja Kalimantan Timur Wanda P.Asmoro melalui Kepala Jasa Raharja Cabang Tarakan, Rd. Saeful Kamal Apandi  menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan transportasi air. “Kami berharap dengan adanya RampCheck ini, keselamatan pelayaran dapat terjamin. Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan para penumpang,” ujarnya.

KUPP Tanjung Redeb menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan pemeriksaan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan kelancaran dan keamanan transportasi laut, terutama menjelang musim libur panjang sekolah.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen kapal, kondisi fisik, serta kesiapan alat keselamatan seperti jaket pelampung, ring buoy, dan alat pemadam kebakaran.

Pemeriksaan ini juga menjadi sarana sosialisasi bagi pemilik kapal dan operator tentang pentingnya asuransi kecelakaan penumpang, yang merupakan tanggung jawab Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.[]