Kolaborasi Layanan Pengobatan dan Pengecekan KesehatJasa Raharja Kepri Kembali Buka Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur Batam

di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur Batam

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau kembali melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan gratis yang bertempat di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, pada Selasa (22/07/2025). Kegiatan pelayanan kesehatan tersebut diberikan secara cuma-cuma serta bekerjasama dengan tenaga medis dari Dokkes Polresta Barelang untuk memberikan kenyaman bagi para penumpang angkutan kapal laut yang ada di Pelabuhan ASDP Kota Batam.

Petugas Jasa Raharja yang betugas, Miftahul Jihad menjelaskan “Kegiatan Pelayanan kesehatan tersebut menyediakan layanan pengecekan gula darah, kolesterol, asam urat dan tensi darah untuk para masyarakat umum yang berpergian menggunakan moda transportasi laut yang ada di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur”.

Tak sedikit dari masyarakat yang memanfaatkan kegiatan pemeriksaan kesehatan pada kesempatan tersebut. Sejumlah peserta yang sempat melakukan pemeriksaan kesehatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Jasa Raharja Kepri dan Pelabuhan ASDP Telaga Punggur atas kegiatan pengobatan dan pelayanan kesehatan yang terselenggara serta menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat.

Vera selaku Petugas Pelabuhan menyampaikan “Kami dan jajaran Pelabuhan ASDP Telaga Punggur menyampaikan rasa terima kasih atas kolaborasi dan kerjasama kegiatan kita untuk para penumpang angkutan laut, semoga kegiatan ini bisa terus dilaksanakan bersama kedepannya”.

Miftahul Jihad juga menyampaikan “Pada pagi hari ini, kami juga mensosialisasikan aplikasi Jasa Raharja yaitu JR Safety Road bagi masyarakat umum yang hadir dan turut serta dalam kegiatan kita”.

PT Jasa Raharja juga selalu menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Riau khususnya pengguna jalan untuk menaati marka jalan dan peraturan berkendara sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga kondisi fisik yang baik dan memastikan setiap orang dalam kondisi baik untuk perjalanan.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]