
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Selasa (25/6/2024), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Martapura menyerahkan santunan kepada ahli waris dari korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan A. Yani Km. 79 Desa Sungkai Kecamatan Simpang Empat. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan menyampaikan, korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memperoleh informasi, petugas Samsat Jasa Raharja Martapura Triyono langsung mendatangi lokasi dan mendata korban sebagai proses percepatan penyerahan santunan,” tambahnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. Santunan diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah, dalam hal ini yaitu istri sah korban. Santunan yang diserahkan Jasa Raharja merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
“Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas maupun penumpang angkutan umum dengan menyelesaikan penyerahan santunan secara cepat dan tepat,” tutup Deddy Irawan sambil mengajak seluruh pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.[]