
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Mataram – Sebagai upaya penyempurnaan regulasi pendapatan daerah, maka Kepala Wilayah Jasa Raharja NTB, Soleh turut hadir dalam Rapat Uji Publik Perda No. 2 Tahun 2024, di mana kegiatan ini digelar di Hotel Lombok Raya, Mataram, Rabu (10/12/2025). Kegiatan tersebut digelar sebagai rangkaian proses penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik dan penguatan tata kelola pemerintahan di Provinsi NTB.
Rapat uji publik ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, hingga lembaga pelayanan publik. Kehadiran Jasa Raharja NTB menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung harmonisasi regulasi yang terkait tugas dan fungsi, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat serta sinergi dengan pemerintah daerah.
Melalui forum tersebut, berbagai instansi terkait memberikan masukan substantif guna memastikan bahwa revisi perda mampu menjawab kebutuhan aktual, sekaligus memperkuat tata kelola pendapatan daerah secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, dengan adanya proses uji publik ini, Pemerintah Provinsi NTB berharap revisi perda dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif, responsif, dan mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi di NTB.
Soleh sendiri turut menegaskan komitmen Jasa Raharja NTB untuk mendukung harmonisasi regulasi yang dapat mendorong pelayanan publik semakin efektif. Dengan regulasi yang lebih terstruktur, diharapkan pelayanan perlindungan kecelakaan bagi masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
“Kami mendukung penuh proses revisi Perda ini, karena regulasi yang kuat dan adaptif akan sangat membantu meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat perlindungan bagi masyarakat, serta menjaga sinergi antarinstansi,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penyampaian rekomendasi dari seluruh peserta, yang selanjutnya akan menjadi bahan finalisasi dalam proses penyempurnaan Revisi Perda NTB Nomor 2 Tahun 2024. []


