Kunjungan Petugas Jasa Raharja ke Kantor Kecamatan Mancak Dalam Rangka Sosialisasi Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

Kecamatan Mancak

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2023, Petugas Jasa Raharja, Roy Chandra bersama Mochamad Aulia Robby yang bertugas di Samsat wilayah Kota Cilegon melaksanakan kegiatan Silahturahmi dan Sosialisasi ke kantor  Kecamatan Mancak . Kunjungan ini disambut baik oleh Bapak Syaefudin selaku Sekertaris Camat Mancak. Selain bersilahturahmi, Kunjungan tersebut dalam rangka menjalin kerja sama dan dukungan dari Kecamatan Mancak serta Desa dibawahnya untuk bisa mensosialisasikan tata cara santunan Jasa Raharja serta UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor kepada warganya. “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.

Robby juga memberikan informasi kepada masyarakat bahwa fungsi dari SWDKLLJ adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, nantinya setiap korban kecelakaan lalu lintas akan mendapat  jaminan dari jasa raharja setelah terbitnya laporan dari pihak kepolisian. Untuk korban luka-luka masyarakat mendapatkan jaminan sebesar 20 juta dan Korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 50 juta . “Apabila ada masyarakat yang terlibat kecelakaan  lalu lintas, sebaiknya segera melapor ke Polres sesuai lokasi kejadian kecelakaan, sehingga pihak kepolisian dapat menerbitkan Laporan Kepolisian yang dapat di gunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah kasus kecelakaan tersebut dapat dijaminkan oleh Jasa Raharja.” Ungkap Robby

Untuk Masyarakat yang mengalami luka-luka, saat ini Jasa Raharja Cabang Banten sudah melakukan kerjasama dengan seluruh Rumah Sakit . Hal ini tentunya akan sangat membantu dan memudahkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir karena biaya di rumah sakit nantinya akan langsung ditagihkan kepada Jasa Raharja sampai dengan batas plafond penjaminan yakni Rp 20 juta, imbuh Robby yang ikut serta dalam kunjungan tersebut.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa “Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.[]