Kurang Dari 1 Hari Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Gojek Di Simpang Kara

Di Simpang Kara

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Umum Ahmad Yani dekat Bandung Resto Simpang Kara kepada anak kandung korban berinisial A yang berdomisili di Tanjung Riau pada tanggal 10 Februari 2025.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 09 Februari 2025 sekitar pukul 02:00 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban W (33) merupakan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BP-4055-HH warna hitam yang ditabrak sepeda motor Yamaha Mio BP-5519-CE, korban langsung dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan anak kandung korban yang berinisial A yang berdomisili di Tanjung Riau, Batam

Dalam kurun waktu 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri Gentur A. Waseso melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah anak kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

Gentur A. Waseso juga menambahkan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka ketika kecelakaan sebelum meninggal dunia mendapatkan jaminan pengobatan dan rawatan dengan nilai sebesar maksimal Rp. 20 Juta setiap jiwanya dan dibayarkan pada rumah sakit korban kecelakaan dirawat.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan amanah yang diberikan oleh Negara kepada Jasa Raharja untuk mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diperoleh bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk masyarakat pengguna lalu lintas jalan yang mengalami kecelakaan, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.[]