Kurang dari 12 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Tabrakan Simpang Empat G. Obos

PT Jasa Raharja

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Insiden kecelakaan terjadi pada hari Kamis (26/01) di jalan G. Obos Simpang Jalan Willem AS Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya sekitar pukul 05.40 WIB. Korban Bernama Rut Tasya Amelia (16 tahun) meNgendarai sepeda motor Honda Beat melintas di Jalan Willem AS dari arah RTA Milono menuju kearah Jalan M.H Thamrin, disaat bersamaan dari jalan G. Obos melintas mobil dump truk kearah Bundaran Kecil. Pada saat mendekati lampu merah sudah menunjukan warna merah sepeda motor menempatkan diri untuk melintas namun truk tidak dapat menghindar dan menabrak sepeda motor.

Akibat tabrakan tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia di di Rumah Sakit dr Doris Sylvanus, petugas Jasa Raharja setelah menerima Laporan Polisi beberapa jam setelah kejadian tersebut langsung melakukan Kunjungan Jemput Bola ke rumah ahli waris yang berada di Jalan Kecipir Kelurahan Pahandut Palangka Raya.

Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah Iman Raharja menyatakan “ketika insan Jasa Raharja menerima Laporan Polisi dengan korban luka-luka terlebih meninggal dunia wajib langsung melakukan jemput bola dan menyampaikan yang menjadi hak dari korban atau ahli waris korban, kurang dari 12 Jam berkas sudah dalam keadaan lengkap dan langsung kami proses santunan meninggal dunianya” ucapnya.

Mobile service Jasa Raharja Kalimantan Tengah Vicky Sandy yang melakukan jemput bola menyampaikan turut berduka kepada keluarga yang ditinggalkan dan membantu dalam hal kelengkapan berkas pengajuan santunan meninggal dunianya, “Setiap pengajuan santunan di Jasa Raharja harus dimudahkan dan Ahli Waris mendapat hak santunan sebesar 50 juta rupiah dan tanpa potongan begitu juga dalam hal pengurusan santunan luka-luka” tegas Iman.

Diketahui, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan untuk menyelenggarakan Perlindungan Dasar sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum darat, laut dan udara serta korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar. []