BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja telah menyerahkan santunan kepada ahli korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 pukul 16.15 WITA di Jalan Denpasar – Gilimanuk, Br. Dinas Selabih Wanasari, Desa Selabih, Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan. Kecelakaan tersebut bermula dari sepeda motor Honda Vario yang bergerak dari arah barat, sedangkan truk bergerak dari arah timur. Sampai di TKP, diduga pengendara sepeda motor Honda Vario mengambil haluan truk yang mengakibatkan terjadinya tabrakan. Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor Honda Vario atas nama Iqbal Maulana (19) meninggal dunia di TKP dan penumpang motor atas nama I Made Aris Sumardika (22) mengalami patah kaki kanan dan tangan kiri, serta cedera kepala berat, sempat dirawat di Puskesmas Selemadeg Barat dan akhirnya meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani menyampaikan belasungkawa atas kejadian kecelekaan tersebut. “Kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada ahliwaris korban yaitu Orangtua korban an. Arie Suharyanti dan an. I Made Subamia melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 30 Januari 2023”, ujar Luh Made Ernayani.
Penyerahan santunan didampingi Lettu CZI Odiliyan Timor selaku Komandan Satuan beserta Letda CZI M. Daffa dan Sertu Ketut Semarajaya untuk alm. Iqbal Maulana dan perwakilan dari satuan Yonzipur 18/YKR Serda Ronaldo Silla dalam mendampingi penyerahan santunan alm. I Made Aris Sumardika.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja Pelakasana Administrasi Tk II Samsat Jembrana I Ketut Kusuma Yogi Antara, korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat.
“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.” tutup Luh Made Ernayani. []