Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Gunung Guntur Balikpapan

di Gunung Guntur Balikpapan

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT. Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Timur menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan gunung guntur – balikpapan pada hari senin tanggal 8 september 2025, penyerahaan tersebut dilakukan pada Hari Selasa 9 September 2025. Proses penyerahan santunan dilaksanakan kurang dari 24 jam setelah kejadian sebagai bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Penyerahan dilakukan langsung di rumah duka oleh Claim Service Manager Jasa Raharja Kanwil Kaltim, Teguh Yota Fitra, didampingi dengan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Balikpapan, IPTU Futuhatul Laduniyah, S.Tr.K.
Kecelakaan tersebut terjadi ketika salah satu sepeda motor mengalami kendala dan tidak terkendali sehingga menabrak pengendara motor dari arah berlawanan. Peristiwa nahas ini mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mendapatkan laporan dari kepolisian, Jasa Raharja bergerak cepat melakukan survei ke lokasi kejadian dan mendata korban, guna memastikan hak santunan segera diterima oleh ahli waris. Dengan sinergi bersama kepolisian dan rumah sakit, santunan dapat diproses dan diserahkan kurang dari 24 jam setelah kecelakaan.
Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro, menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Kami turut berbelasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik, termasuk percepatan penyelesaian santunan sebagai bentuk hadirnya negara bagi masyarakat,” ujarnya.
Santunan diserahkan kepada ahli waris korban, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017, di mana ahli waris korban berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sebagai penutup, Jasa Raharja bersama kepolisian menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan berkendara yang sesuai standar, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum digunakan.[]