Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Sulteng Serahkan Santunan Korban Laka Bus Borlindo Di Mamuju Tengah

jasa raharja sulteng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Palu, 8 April 2024, PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah menyerahkan santunan korban kecelakaan kepada Cora Intan selaku ahli waris korban kecelakaan atas nama Muhammad Devan. Diketahui, Muhammad Devan mengalami kecelakaan lalu lintas pada tanggal 7 April 2024 yang melibatkan Bus Borlindo bertabrakan dengan Mobil Carry Hino. Kecelakaan terjadi tepat di Dusun Burangge, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Diketahui, selain Muhammad Devan, juga terdapat 3 orang yang meninggal dunia.

Pada kesempatan tersebut, setelah PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah menerima informasi dari Kepolisian, Mobile Service PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Harhayu Fitria Nengsi langsung menuju ke rumah duka guna melengkapi dokumen keahli warisan korban. Sebagaimana kita ketahui, PT Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50.000.000. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Turut hadir dalam penyerahan santunan, Kepala Kepolisian Resor Kota Palu, Kombes Pol Barliansyah, S.I.K bersama Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Palu, AKP Kanisius Franata, S.I.K. Dalam penyerahan santunan tersebut, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto, SE, MM menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh keluarga korban. “Kami berharap santunan tersebut dapat bermanfaat buat keluarga yang ditinggalkan dan semoga kitab isa mengambil hikmah atas kejadian ini dengan terus berhati-hati pada saat berkendara,” tutup Teguh. []