
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Sebagai BUMN yang mendapat amanah dari pemerintah untuk mengelola dan melaksanakan program asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965 serta asuransi kecelakan lalu lintas jalan berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965, Jasa Raharja terus melakukan berbagai kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas meliputi edukasi dan sosialisasi kolaboratif bersama instansi terkait.
Pada hari Senin, 01 Juli 2024, Jasa Raharja bersama Tim FKLL Tapin melakukan langakah-langkah preventif pencegahan kecelakaan yang mana hasil dari tindak lanjut rapat sebelumnya, meliputi kegiatan patroli didaerah rawan laka, pengecekan penerangan jalan, pemasangan spanduk himbauan serta juga penyusunan kegiatan Safety Campaign yang ada diwilayah Kabupaten Tapin.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan Imam Yulianto menyampaikan “Jasa Raharja tidak hanya mengutamakan pelayanan dalam hal penyerahan santunan, namun juga dalam hal pencegahan kecelakaan seperti kegiatan yang dilaksanakan kali ini bersama stakeholders guna mencari solusi yang tepat untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kami menghimbau agar pengguna kendaraan bermotor untuk berhati-hati pada saat berkendara dan tetap mematuhi tata tertib berlalu lintas.” []