Langkah Strategis Jasa Raharja dan KSOP Balikpapan Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Transportasi Laut

jasa raharja kaltim

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Timur, Wanda P Asmoro, didampingi oleh Kepala Bagian Operasional, Nurvi Murdiyanto, dan Kepala Sub Bagian Iuran Wajib, Nuryanto Adiwibowo, melaksanakan rapat koordinasi bersama Kepala KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Weku F. Karuntu, M.M., beserta jajaran pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, bertempat di Biru Laut, Balikpapan. Pertemuan ini menjadi langkah dalam penguatan sinergi antarinstansi untuk mewujudkan transportasi laut yang aman dan tertib.

Fokus pembahasan dalam rapat kali ini adalah mengenai rencana revitalisasi pelabuhan tradisional di wilayah Teluk Balikpapan, khususnya pada tiga lokasi utama, yaitu Dermaga Speedboat Semayang, Dermaga Speedboat & Klotok Kampung Baru, serta Dermaga Speedboat & Klotok Penajam. Revitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna transportasi laut antarwilayah.

Dalam rapat tersebut, Capt. Weku F. Karuntu menyampaikan pentingnya pemenuhan standar keselamatan oleh seluruh kapal yang beroperasi, termasuk kelengkapan perizinan yang sesuai ketentuan. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi penumpang dan memastikan operasional transportasi laut berlangsung secara legal dan aman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KSOP Balikpapan dalam meningkatkan keselamatan pelayaran dan penyeberangan. “Jasa Raharja menyambut baik langkah yang dilakukan KSOP, dan kami siap bersinergi untuk mendukung terciptanya transportasi laut yang lebih aman dan terlindungi bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan penumpang, Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menggunakan moda transportasi laut yang resmi dan terdaftar. Hal ini penting untuk memastikan adanya jaminan keselamatan serta perlindungan selama perjalanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. []