
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dalam membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor, Senin, 5 Mei 2025 dilaksanakan Peluncuran Layanan Drive Thru Pelayanan Pajak di Jalan Ki Mangunsarkoro. Kepala Jasa Raharja Cabang Semarang, Manggala Aji Mukti hadir dalam kegiatan tersebut. Beliau didampingi oleh Penanggung Jawab Samsat Semarang I, Bimo, serta Penanggung Jawab Asuransi Jasa Raharja Semarang, Arief Eka bersama kepolisian, UPPD Kota Semarang, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Turut hadir dan memberikan sambutan Kepala Bapenda Kota Semarang, Ibu Indriyasari; Kepala UPPD Kota Semarang I, Bapak R. Roedito; Plt. Kepala UPPD Kota Semarang II, Ibu Chairunnisa; Kepala UPPD Kota Semarang III, Ibu Dewi Retnani; serta Plt. Pamin Samsat Semarang I, Ipda Eri. Kehadiran mereka menegaskan komitmen kuat lintas sektor dalam mendukung kemudahan akses layanan perpajakan bagi masyarakat.
Secara teknis, layanan Drive Thru ini telah dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti jalur masuk dan keluar kendaraan (layout in-out), sarana dan prasarana pelayanan, sumber daya manusia yang kompeten, sistem teknologi informasi, jaringan yang handal, serta petunjuk arah dan materi sosialisasi. Dengan infrastruktur yang memadai, layanan ini siap melayani perpanjangan tahunan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara efisien tanpa pengendara perlu turun dari kendaraannya.
Jasa Raharja sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dasar, berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam hal perlindungan terhadap ancaman kecelakaan melalui perannya dalam dua program pertanggungan. Program tersebut mencakup Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Hadirnya layanan Drive Thru ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat Kota Semarang akan sistem pelayanan pajak yang lebih cepat, praktis, dan modern. Selain itu, peluncuran ini sebagai wujud komitmen kolaborasi sinergitas antara Pemerintah Kota Semarang dengan UPPD Samsat Kota Semarang untuk bersama-sama meningkatkan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di Kota Semarang.[]