Libur Lebaran, Jasa Raharja Kepri Tetap Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban di Kp Harapan Karimun

di Kp Harapan Karimun

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Kp. Harapan Karimun dekat Tikungan Bangun Sari kepada ayah kandung korban berinisial H yang berdomisili di Karimun pada tanggal 03 April 2025.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa, 1 April 2024 sekitar pukul 13:00 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban A (16) merupakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja BP-5677-DG warna hitam yang ditabrak mobil Daihatsu Rocky BP-1463-GO, korban langsung dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung korban yang berinisial H yang berdomisili di Meral, Karimun.

Dalam kurun waktu 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepri Gentur A. Waseso melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ayah kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

Gentur A. Waseso juga menambahkan ketika korban kecelakaan yang mengalami luka-luka sebelum meninggal dunia akan mendapatkan jaminan pengobatan dan rawatan dengan nilai sebesar maksimal Rp. 20 Juta setiap jiwanya dan dibayarkan pada rumah sakit korban kecelakaan dirawat.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan amanah yang diberikan oleh Negara kepada Jasa Raharja untuk mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diperoleh bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk masyarakat pengguna lalu lintas jalan yang mengalami kecelakaan, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.[]