
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Samsat Kota Padang yang terdiri dari UPTD Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Jasa Raharja, dan Polda Sumbar lakukan operasi gabungan di wilayah Kota Padang. Operasi Gabungan yang diadakan 2 (dua) hari di Wilayah Hukum Polresta Padang khususnya di Wilayah Padang Utara dan Wilayah Padang Timur dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.
Operasi gabungan ini dilaksanakan sebagai bentuk dari sinergi Tim Pembina Samsat Kota Padang untuk memberikan edukasi tentang pentingnya tertib membayar Pajak Kendaaran Bermotor dan SWDKLLJ. Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu sehingga tidak terkena sanksi berupa denda.
Masyarakat yang terjaring operasi gabungan, dihimbau untuk segera melunasi pajak kendaraan yang belum dibayarkan. Pihak kepolisian juga memberikan tilang bagi kendaraan yang secara fisik tidak laik jalan atau tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang lengkap seperti SIM, STNK serta kendaraan yang secara fisiknya tidak ada seperti spion, lampum dan perlengkapan keselamatan berkendara lainnya.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan “Kami ingin memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi persyaratan berkendara yang lengkap dan berkeselamatan. Ini bukan hanya sekedar tentang kepatuhan hukum dan kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk melindungi pengendara dan masyarakat umum dari risiko kecelakaan lalu lintas.”[]