Para Supir Angkutan Umum Terima Sosialisasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dari PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah

dari PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Angkutan Umum merupakan salah satu mitra strategis PT Jasa Raharja. Dalam pelaksanaannya, setiap supir tidak lepas dari risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena hal tersebut, PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Tengah memberikan sosialisasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas kepada 13 supir yang merupakan perwakilan perusahaan otobus di Hotel Santika, Kota Palu (25/9). Kegiatan tersebut mengambil tema ‘Sosialisasi Keselamatan Transportasi Serta Manfaat Implementasi Resi Digital Iuran Wajib Bagi Pengusaha Angkutan Umum’.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayagh Sulawesi Tengah, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, SE., MM, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno, SE, Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan SDP, BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Abdul Syukur Sawali, S.Pd., MM, dan Perwakilan Biddokkes Polda Sulawesi Tengah, Ipda dr. Endris Edya Tamboto.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayagh Sulawesi Tengah, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, SE., MM menyampaikan bahwa setiap perusaan otobus wajib memberikan perlindungan dasar kepada para penumpang. “Setiap penumpang angkutan umum, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, maka akan menerima santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan kondisi korban pada saat kecelakaan.” Kata Erick, sapaan akrabnya.

Seperti yang kita ketahu, PT Jasa Raharja memberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sebesar 50.000.000, santunan luka-luka maksimal 20.000.000, biaya penguburan sebesar 4.000.000.

Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini, dan para supir angkutan umum mendukung penuh program keselamatan berlalu lintas yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja Sulawesi Tengah.[]