Pastikan Hak Santunan Korban Meninggal Dunia Diterima, Jasa Raharja Kalsel Lakukan Survei Ahli Waris

Jasa Raharja Kalsel

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi antara sepeda motor dengan light truck di Jalan A.Yani Kilometer 57,6 Desa Bawahan Selan Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar. Kejadian tersebut berawal dari sebuah motor yang dikenadaraii an Hadi Prayogo bertabrakan dengan bak depan sebelah kanan mobil light truck yang datang arah Hulu Sungai menuju arah Martapura. Dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan meninggal dunia di TKP.

Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Polres Banjar, petugas Jasa Raharja Martapura, Triyono bersama Sat Lantas Polres Banjar langsung melakukan survei ahli waris dan mendata identitas korban, Kamis(27/6/2024). “Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang terjadi di Desa Bawahan Selan yang menimpa keluarga korban”, tutur Triyono.

Jasa Raharja melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017. “Saat ini, sistem pelayanan santunan Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil, juga dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat”, jelas Deddy Irawan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. Turut diimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa tertib berlalu lintas dan hati-hati dalam berkendara.[]