Pastikan Perlindungan Korban Laka Petugas Jasa Raharja Tangerang Sinergi Dengan RSU Siloam Karawaci

Dengan RSU Siloam Karawaci

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Tangerang, Petugas Jasa Raharja Tangerang Muhamad Ikbal bersama Nita Rosari dan Dian Herdiyani melakukan kunjungan rutin untuk bersilaturahmi ke Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua Tangerang disambut baik bagian Administrasi Bapak Pay, kunjungan tersebut dilakukan untuk mempererat kerja sama dan berkoordinasi tentang percepatan tagihan rumah sakit dan peningkatan pelayanan kepada masyarkat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kunjungan ini adalah bentuk dari sinergitas Jasa Raharja Banten dan Pihak Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua Tangerang, dimana sinergitas ini bertujuan untuk menyelaraskan visi dan misi dalam peningkatan pelayanan dan evaluasi pelayanan Jasa Raharja Tangerang, serta tak lupa pula di sampaikan himbauan taat pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkanya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP). Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat. Dengan Jaminan yang diberikan oleh Jasa Raharja, korban kecelakaan lalu lintas jalan tidak perlu mengeluarkan biaya rumah sakit secara pribadi. Tagihan biaya rawatan tersebut akan langsung ditagihkan Rumah Sakit kepada Jasa Raharja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, biaya perawatan bagi korban Luka-Luka ditanggung hingga maksimal Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)

Petugas Jasa Raharja Tangerang Muhamad Ikbal melakukan kunjungan ke RS Siloam Kelapa Dua pada hari Selasa 25 November 2025 untuk melakukan monitoring terkait kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas supaya mendapatkan haknya. “Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkanya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi. Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.”ujar Ikbal

Menurut Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha, Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan rumah sakit sebesar Rp. 20 Juta untuk korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp. 25 Juta. Panji juga memastikan bahwa PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang sudah bekerja sama dengan banyak rumah sakit di Wilayah Provinsi Banten. Baik itu Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta. Sehingga akan memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.[]