
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Pontianak — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi meluncurkan program strategis berupa pemberian keringanan dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor. Program ini mulai berlaku pada 30 Juni hingga 20 Desember 2025. Program tersebut disampaikan pada press release yang dlaksanakan di Kantor Jasa Raharja Kalimantan Barat oleh Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ditlantas Polda Kalimantan Barat dan Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Barat, pada Rabu (02/07/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah dalam keterangannya, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan pajak.
“Kami menyadari tidak semua wajib pajak mampu memenuhi kewajiban mereka tepat waktu, terutama di masa sulit. Karena itu, program ini kami luncurkan sebagai bentuk insentif fiskal yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Mohammad Bari selaku Kepala Bapenda Provinsi Kalbar.
Adapun bentuk keringanan yang diberikan dalam program ini meliputi, pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Pajak dibebaskan 100%; pembebasan Pajak Progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya akan dibebaskan sepenuhnya; Diskon Pokok PKB, diskon 5% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo, diskon 25% untuk tunggakan pajak selama 4 tahun, diskon 40% untuk tunggakan 5 tahun, diskon 50% untuk kendaraan luar Kalbar yang dimutasi ke plat Kalbar; Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, Pembebasan Denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2025, yang merupakan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Provinsi Kalbar berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik serta memperluas basis data kendaraan bermotor secara akurat. Warga Kalimantan Barat diimbau untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin dan segera datangi Samsat terdekat. []