Penandatanganan Komitmen Bersama antara PT Jasa Raharja Cabang Sintang dan PT Bank Kalbar Sintang Dukung Peningkatan Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ

PT Bank Kalbar Sintang

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta sekaligus mendukung Implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, PT Jasa Raharja bersama PT Bank Kalbar Cabang Sintang secara resmi menandatangani Komitmen Bersama pada Selasa, 5 Agustus 2025 di Kantor Bank Kalbar Sintang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah sekaligus implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi administratif berupa penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sintang, Laurensius Ade Suyanto, SH., CHRA dalam sambutannya menyampaikan, “Kami menyambut baik sinergi ini karena sejalan dengan amanat negara untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya. Selain meningkatkan keselamatan berkendara, hal ini juga mendukung peran serta dalam menjamin perlindungan dasar kepada masyarakat melalui SWDKLLJ.”

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kolaborasi yang lebih luas dalam mendorong digitalisasi layanan, peningkatan literasi publik, dan penegakan regulasi secara efektif, sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik di wilayah Kabupaten Sintang dan sekitarnya.[]