
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – MAMUJU – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ khususnya di wilayah Sulawesi Barat, Kepala PT Jasa Raharja Mamuju Sulawesi Barat, Arnold Dwi Novrianto, didampingi Plt. Penanggung Jawab Asuransi, Muh Subhan Anugrah bersilaturahmi serta berkoordinasi ke Kantor BPKPD Mamuju di Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Kabupaten Mamuju pada Hari Rabu, 19 Juni 2024. Kunjungan tersebut disambut baik H. Masriadi Nadi Atjo, SE. M.Si, selaku Kepala BPKPD Provinsi Sulawesi Barat dan Nuruddin Rahman, S. Sos.,M.Ap, selaku Kabid Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat beserta tim.
Agenda dari kunjungan tersebut adalah untuk berkoordinasi dengan Kepala BPKPD Wilayah Sulawesi Barat mengenai komitmen bersama tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Barat dalam menurunkan tunggakan pajak kendaraan yang sudah lebih dari 6 sd. 10 tahun yang tidak memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan bermotor. Hal ini sekaligus merupakan implementasi dari UU No. 22 tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melunasi Surat Tanda Kendaraan Bermotor selama 2 tahun berturut-turut yang akan segera direalisasikan.
Arnold Dwi Novrianto berharap kunjungan ini dapat memperkuat komitmen Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Barat dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat/wajib pajak di Provinsi Sulawesi Barat, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar bisa membayar PKB-SWDKLLJ-nya secara tepat waktu dimana pembayaran PKB-SWDKLLJ ini nantinya akan digunakan untuk menangani para korban lakalantas. “Semoga Tim Pembina Samsat juga terus meningkatkan upaya-upaya dalam mendorong masyarakat untuk taat dalam membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu guna menghindari sanksi yang berlaku” tutup Arnold. []