
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Mamuju mendukung program Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait pembebasan denda dan diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor melalui kegiatan pemasangan spanduk, pembagian flyer kepada masyarakat di berbagai titik strategis pada Senin, 8 Desember 2025.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di sejumlah lokasi ramai aktivitas masyarakat seperti pasar, pusat perbelanjaan, kawasan car free day hingga kawasan keramaian publik di wilayah Sulawesi Barat. Melalui pembagian flyer tersebut, Jasa Raharja memberikan informasi langsung kepada masyarakat terkait ketentuan, manfaat, serta periode pelaksanaan program keringanan pajak.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Mamuju, Bapak Rusmin Nuryadin, menjelaskan bahwa keikutsertaan Jasa Raharja dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. ” Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum pembebasan denda serta pemberian diskon tunggakan pajak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran mereka. Selain itu, kepatuhan dalam membayar pajak turut berkontribusi terhadap peningkatan Pembangunan daerah dan perlindungan dasar bagi seluruh pengguna jalan” ujarnya.
Program pembebasan denda dan diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 20 November 2025 hingga 31 Desember 2025, berupa :
- pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100% (seratus persen), tidak termasuk kendaraan dinas
- pemberian diskon tunggakan pajak kendaraan bemotor bagi wajib pajak kendaraan bermotor sebesar 50% (lima puluh persen), tidak termasuk kendaraan dinas
- pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu
- pemberian diskon bea balik nama kendaraan bermotor I (Pertama) sebesar 13,95% (Tiga Belas koma Sembilan puluh lima persen)
- pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II (kedua) dan seterusnya, dari Non DC ke DC dan DC ke DC
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang telah disediakan di wilayah Sulawesi Barat.
Dengan adanya kegiatan pemasangan spanduk dan pembagian flyer ini, diharapkan informasi terkait program keringanan pajak dapat tersampaikan secara merata kepada masyarakat Sulawesi Barat, sehingga mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah dan perlindungan dasar bagi seluruh pengguna jalan.[]


