PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Lakukan Sosialisasi di Kampus IAIN Curup Bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu

jasa raharja bengkulu

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara khususnya bagi pelajar/mahasiswa. PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu melalui Penanggung Jawab Samsat Curup Bersama tim Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu melakukan kegiatan sosialisasi di Kampus IAIN (Institut Agama Islam Negeri)Curup, Rabu (25/10/2023).

Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut yakni Penanggung Jawab Samsat Curup Budi Hastomo, S.Kom, AWP, Kompol Kusman Jaya, SH, MH, IPDA Zoni Sastrawan, S.pt, MM dan AIPDA Minad. Kegiatan sosialisasi ini diikuti langsung oleh Mahasiswa/wi IAIN dan Dosen IAIN Curup.

Dalam kesempatan ini, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Curup menyampaikan mengenai tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja dan menyampaikan 6 (enam) kasus kecelakaan yang tidak di berikan santunan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor:kep/132/2023 tanggal 2 Oktober 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direksi Nomor : Skep/62/VII/2001 Tanggal 26 Juli 2001 Tentang Penyelesain Santunan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Akibat Tabrakan2 (Dua) Atau Lebih Kendaraan, Selain itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu dan PT Jasa Raharja Bengkulu juga mengimbau kepada para Mahasiswa/wi agar berhati-hati dalam berkendara, menggunakan helm SNI, tidak melakukan balap liar, melawan arus, Menggunakan Sabuk Pengamandan melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan tenggat waktu, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, wajib melengkapi diri sebelum kendaraan dengan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Rio Ulin Mabin, S.Kom. MT., CRMO., QWP, MTCNA, AEPP menerangkan “ Kegiatan yang di lakukan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Cabang Bengkulu di Samsat Curup ini sejalan dengan tujuan perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan”

PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum. []