
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara bersama PT Pegadaian Kantor Wilayah V Manado resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kendaraan bermotor yang dijadikan agunan. (22/08/2025)
Penandatanganan PKS ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan Pegadaian dalam memberikan layanan yang transparan, tertib, dan berkelanjutan.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Dicky Syiwa Permadi, SE., AAAI-K, CRA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata dukungan Jasa Raharja terhadap program pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor, sekaligus memastikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan melalui SWDKLLJ.
“Kerja sama ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi dari sektor pajak kendaraan. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan proses pemenuhan kewajiban pajak kendaraan bermotor dari kendaraan yang dijadikan agunan dapat lebih terjamin dan tertib,” ujar Dicky.
Sementara itu, Kepala PT Pegadaian Kanwil V Manado, Pratikno menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan Jasa Raharja. Menurutnya, kerja sama ini akan memberi nilai tambah baik bagi Pegadaian maupun bagi masyarakat, khususnya dalam memastikan setiap kendaraan bermotor yang dijadikan agunan tetap memenuhi kewajiban pajaknya.
Melalui PKS ini, diharapkan tercipta sinergi berkesinambungan antara kedua belah pihak dalam mendukung tata kelola yang baik, peningkatan kepatuhan masyarakat, serta kontribusi positif terhadap pendapatan daerah dan perlindungan masyarakat pengguna jalan.[]