Resmi Berstatus Persero, Begini Penjelasan Danantara soal Antam dan

berstatus Persero

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan bahwa perubahan status PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali menjadi perusahaan berstatus Persero merupakan langkah strategis yang mengacu pada ketentuan undang-undang terbaru. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola serta kepastian hukum dalam pengelolaan BUMN sektor pertambangan.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Regulasi tersebut mengatur kepemilikan saham negara, termasuk keberadaan Saham Seri A Dwiwarna yang memberikan hak istimewa kepada pemerintah.

Menurut Dony, kepemilikan saham negara minimal sebesar satu persen pada BUMN strategis menjadi dasar penetapan kembali status Persero. Dengan demikian, Antam dan PTBA secara hukum tetap dikategorikan sebagai perusahaan milik negara meskipun berada di bawah struktur holding.

Berstatus Persero, Tetap di Bawah Holding MIND ID

Dony menegaskan bahwa perubahan status ini tidak mengubah struktur kepemilikan dan pengendalian. Antam dan PTBA tetap berada di bawah Holding BUMN Pertambangan MIND ID sebagai induk usaha. Holding ini tetap menjadi pemegang saham mayoritas yang mengendalikan arah kebijakan strategis perusahaan.

Saat ini, MIND ID menguasai 65 persen saham Antam dan 65,93 persen saham PTBA. Porsi kepemilikan tersebut memastikan konsolidasi bisnis tetap berjalan optimal serta sejalan dengan roadmap transformasi industri pertambangan nasional.

Lebih lanjut, Dony memastikan bahwa pengembalian status Persero tidak memiliki keterkaitan dengan pendirian PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni lahir dari mandat regulasi dan bukan bagian dari restrukturisasi bisnis baru.

Sebelumnya, Antam dan PTBA memang sempat berstatus Persero. Namun, status tersebut dilepas ketika kedua perusahaan bergabung ke dalam holding MIND ID. Kala itu, mayoritas saham dimiliki secara tidak langsung oleh negara melalui induk holding, sehingga status Persero tidak lagi melekat.
Seiring terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2025, skema kepemilikan negara kembali diatur secara tegas. Aturan baru ini mendorong penyesuaian status hukum bagi sejumlah BUMN strategis, termasuk Antam dan PTBA.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, perubahan status tersebut telah diikuti dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan. Ketentuan baru itu resmi berlaku efektif mulai 13 Januari 2026.

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat struktur korporasi BUMN, meningkatkan transparansi, serta menjaga akuntabilitas. Dengan kerangka hukum yang lebih solid, kinerja operasional dan investasi di sektor pertambangan diharapkan semakin kompetitif, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. []