
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Pada Jumat, 22 Agustus 2025 dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, Tim Pembina Samsat Kota Lubuk Linggau yang terdiri dari unsur UPB Samsat Lubuk Linggau, Satlantas Kota Lubuk Linggau, dan PT Jasa Raharja melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 kepada masyarakat dan pemilik kendaraan di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara masif dan terstruktur melalui berbagai kanal, baik tatap muka langsung ke masyarakat, penyuluhan di kantor kelurahan/kecamatan, pembagian brosur di titik-titik keramaian, hingga pemasangan spanduk dan banner di ruang publik. Petugas gabungan juga turut menyampaikan informasi secara persuasif kepada masyarakat di area pelayanan Samsat, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan.
Program pemutihan ini meliputi:
1. Cukup bayar pajak 1 tahun, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun tahun pajak sebelumnya.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
3. Bebas Biaya Pajak Progresif
4. Bebas Denda SWDKLLJ tahun tahun lalu
Kepala UPTB Samsat Lubuk Linggau, Addi Ramdhoni, dalam keterangannya menyampaikan, “Program pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.”
Sementara itu, Kepala Cabang jasa Raharja Lahat, Arya Aditya melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Lubuk Linggau, Dadan Ramdani, menambahkan bahwa tertib pajak kendaraan tidak hanya berdampak pada pemasukan daerah, namun juga berkaitan langsung dengan perlindungan dasar kepada pemilik kendaraan dan penumpang apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat secara otomatis terlindungi oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja,” tegasnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Tim Pembina Samsat Lubuk Linggau terus mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan ini yang berlaku dari 17 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 17 Desember 2025.[]