
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Samsat Padang diantaranya Bapenda Provinsi Sumatera Barat, Kepolisian dan Jasa Raharja Sumatera Barat bersama mitra kerja yang terdiri dari Bapenda Kota Padang dan Satlantas Polresta Padang melaksanakan Operasi Gabungan di wilayah Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Selasa (05/08).
Kegiatan ini difokuskan pada penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak, STNK tidak berlaku, serta SIM yang sudah habis masa berlakunya. Selain itu, tim juga membagikan brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung dari tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat secara langsung.
Melalui kegiatan ini, para stakeholder menghimbau masyarakat, khususnya pengendara roda dua dan roda empat, untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, tertib berlalu lintas, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan kehati-hatian saat berkendara demi keselamatan bersama.
“Operasi ini tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta PNBP Polri dan menjaga keselamatan di jalan khususnya di Kota Padang,” ujar Teguh Afrianto, selaku Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat.
Kegiatan berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Diharapkan, operasi gabungan ini dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor dan menekan angka pelanggaran lalu lintas serta angka laka lantas di Kota Padang dan juga Provinsi Sumatera Barat.[]