
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur terus melakukakan terobosan – terobosan baru dalam meningkatkan penerimaan pendapatan. Rabu,(12/06/24) Jasa Raharja Sumba Timur bersama mitra Dispenda Sumba Timur menjalin kerja sama Dealer mobil Suzuki PT Surya Bahtera Mahkota yang ada di Kota Waingapu, untuk memberikan diskon service kendaraan dan pergantian oli kepada pemilik Ranmor yang menunjukan Dokumen Pajak yang masih aktif atau berlaku.
Inovasi ini dilakukan agar kiranya menarik animo para pemilik kendaraan bermotor untuk sadar dan taat pajak kendaraan, sekaligus mengajak pemilik kendaraan yang masih beralamat luar wilayah untuk segera mengalihkan alamat ke dalam wilayah NTT, dengan memanfaatkan masa Pemberlakuan Pergub Nomor 20 Tahun 2024, tentang Amnesty pajak kendaraan, yang berlaku sampai tanggal 29 Juni 2024.
Hal ini, disampaikan Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare,SS didampingi Penangungjawab Jasa Raharja Wilayah Sumba Timur, Rahma Dony,S.Kom ketika menyambangi Dealer Mobil Suzuki yang berlokasi di Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, pada Rabu, 12 Juni 2024.
Ia mengajak masyarakat Sumba Timur, agar bijak membeli kendaraan baru pada Dealer yang ada di Kota Waingapu, termasuk di Dealer Mobil Suzuki Bahtera Mahkota, manfaatnya adalah Bea Balik Nama dan pajak Kendaraan untuk pembangunan daerah, langsung beralamat di NTT atau Sumba Timur dan beratasnama sendiri.
Dari pada membeli kendaraan bekas dari luar wilayah beroperasi di Sumba Timur, dengan status dokumen nama orang lain, kuras quota BBM, pajak bayar ke wilayah lain, juga secara historis kendaraan tidak diketahui secara pasti, yang tentunya sesewaktu akan merugikan diri sendiri, jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan, ujarnya.
Kepala PT. Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat, SE melalui Penanggungjawab Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Rahma Dony, S.Kom, mengajak para pemilik kendaraan bermotor di Wilayah Sumba Timur, senantiasa sadar dan taat pajak kendaraan bermotor, karena Sumbangan Wajib yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan setiap tahunnya, bermanfaat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ketika terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor berupa santunan pengobatan, santunan meninggal dunia dan santunan cacat tetap, sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Manager Dealer Mobil Suzuki PT Surya Bahtera Mahkota Waingapu, Jecky Carlos Lado, menyambut baik inovasi yang dilakukan, dalam upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Sebagai Mitra Samsat, kita mendukung penuh dan siap memfasilitasi kegiatan yang bermanfaat untuk pembangunan daerah ini,” tutupnya.[]