Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Jasa Raharja Cabang Bukittinggi Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kepada Masyarakat di Tanah Datar

Masyarakat di Tanah Datar

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus dilakukan oleh Tim Pembina Samsat khususnya di Samsat Batusangkar. Pada Senin (25/8), digelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus memperkenalkan tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja dan juga PKB dan SWDKLLJ, bertempat di Kantor Camat Salimpaung.

Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumbar H. Rony Mulyadi, anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, Kepala Bapenda Tanah Datar, KUPTD Samsat Batusangkar, Penanggung Jawab Samsat Batusangkar Feby Setiawan serta Camat Salimpaung dan Camat Tanjung Baru. Peserta yang hadir merupakan seluruh wali nagari, wali jorong, dan tokoh adat dari Kecamatan Salimpaung dan Tanjung Baru.

Dalam sambutannya, para pemangku kebijakan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui kepatuhan membayar pajak. Pajak kendaraan bermotor tidak hanya menjadi sumber utama pembangunan daerah, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan program perlindungan dasar bagi masyarakat yaitu SWDKLLJ yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.

Kepala Jasa Raharja Cabang Bukittinggi, Fravasta Andreas R.K., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan mitra kerja Samsat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Kesadaran membayar pajak merupakan bentuk partisipasi nyata dalam pembangunan. Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa kepatuhan membayar pajak sekaligus mendukung pemerintah melalui Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat kecamatan, serta tokoh masyarakat dalam menyebarkan informasi terkait pentingnya kepatuhan pajak. Dengan begitu, penerimaan daerah dapat terus ditingkatkan, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.[]